Saat ini sedang berlangsung sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus yang menjerat Ketua MK nonaktif,
Akil Mochtar di salah satu televisi swasta nasional, Senin (7/10) malam.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai sidang ini
justru merusak proses penyidikan yang sedang dilakukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemeriksaan etik ini malah bisa
mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN (Badan Narkotika
Nasional)," kata Yusril dalam siaran pers, Senin (7/10) malam.
Yusril
menambahkan sidang MKH MK ini berjalan terbuka dan disiarkan secara
langsung oleh televisi nasional. Sedangkan proses penyidikan KPK dan BNN
(khusus untuk kepemilikan narkotika) bersifat tertutup dan sesuai
dengan hukum acara pidana.
Masalahnya, kata dia, jika hasilnya
beda dengan penyidikan di KPK dan BNN masyarakat bisa tambah bingung.
Masyarakat menjadi sulit untuk membedakan pemeriksaan kode etik dengan
pemeriksaan hukum dan ini bisa merusak kredibilitas Majelis Kehormatan
MK.
Ia menil, kalau aparat penegak hukum telah menyidik hakim
MK, maka sebaiknya Majelis Kehormatan tidak perlu lagi lakukan
pemeriksaan. Pasalnya kalau terjadi pelanggaran etik, belum tentu
terjadi pelanggaran hukum. Tapi kalau terjadi pelanggaran hukum pidana,
sudah pasti ada pelanggaran etik.
Lagi pula karena sudah jadi
tersangka, berdasarkan UU MK, Akil praktis diberhentikan sementara.
Sedangkan putusan Majelis Kehormatan, kalau terbukti ada pelanggaran
etik, hanya merekomendasikan agar Akil diberhentikan. "Acara pemeriksaan
saksi pelanggaran etik yang sekarang disiarkan televisi nampak tidak
substansial. Benar-benar bisa membingungkan masyarakat," tegas mantan
Menteri Kehakiman ini.
No comments:
Post a Comment