Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara sedang menelusuri siapa yang terlibat dalam pemalsuan 14 dokumen jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Aceh Utara. Penelusuran dilakukan untuk
mengetahui modus atau cara pemalsuan dokumen milik para JCH tersebut.
"Secara internal kita sedang menelusuri mengapa bisa ada dokumen
palsu, siapa yang terlibat, dan lain sebagainya," ungkap Kepala
Kankemenag Aceh Utara, Zulkifli Idris menjawab Serambi (Tribunnews.com Network), Senin (7/10/2013).
Menurutnya, Kanwil Kankemenag Aceh bersama tim Kementerian Agama RI
juga membentuk tim lain untuk mengusut kasus tersebut. Tujuannya untuk
membongkar kasus dokumen palsu milik JCH yang melunasi ongkos naik haji (ONH) melalui Bank Mandiri Lhokseumawe itu.
"Siapa pun yang terlibat harus bertanggungjawab. Bisa jadi nantinya
tim Kanwil Kemenag Aceh merekomendasikan bahwa pelaku pemalsuan itu
dibawa ke proses hukum. Sekarang, kami terus bekerja menelusuri masalah
ini," terang Zulkifli.
Saat ditanya, bagaimana nasib JCH yang gagal berangkat haji itu ke depan, Zulkifli mengaku masih menunggu kebijakan Kanwil Kemenag Aceh dan Kementerian Agama RI.
"Soal apakah mereka bisa berangkat tahun depan atau bagaimana, saya
belum tahu. Kami tunggu instruksi dari Kanwil Kemenag Aceh," terang
Zulkifli.
Terkait uang yang telah disetorkan oleh JCH yang gagal berangkat haji karena dokumen palsu itu, Zulkifli juga menunggu kebijakan yang diambil Kanwil Kemenag Aceh.
"Kami menunggu instruksi Kanwil Kemenag terkait persolan ini," ulang Zulkifli.
Uang dimaksud, sebagaimana dikatakan Koordinator Subbag Humas Haji
Aceh, Akhyar di Banda Aceh kemarin, akan dikembalikan kepada para JCH
bermasalah tersebut. Tapi dengan lebih dulu menyisihkan uang yang
menjadi hak JCH yang sudah meninggal. Uang tersebut akan diserahkan
kepada ahli warisnya. Sisanya baru diberikan kepada JCH yang nekat
menggantikan posisi orang yang sudah meninggal untuk bisa berhaji itu.
Konkretnya, apabila JCH yang meninggal itu sebelumnya sudah menyetor
uang Rp 20 juta atau Rp 25 juta untuk mendapatkan kuota (seat) haji,
maka uang sebanyak itu harus diserahkan kepada ahli warisnya. Sedangkan
sisanya sebanyak Rp 12 juta atau Rp 7 juta lagi itulah yang menjadi hak
para JCH yang menggantikan posisinya.
Akhyar yang ditanyai Serambi saat talkshow radio di Serambi FM
kemarin mengisyaratkan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum untuk
menimbulkan efek jera kepada pelaku dan supaya tidak terulang di masa
mendatang.
"Kita malu sekali atas kejadian ini," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Aceh Utara, Kasmidi mengaku tak tahu detail tentang dokumen palsu JCH tersebut.
"Kami hanya tahu nama dan nomor porsi JCH. Jika sudah lunas ONH-nya,
maka mereka sudah bisa berangkat dan dibuat visa serta paspornya,"
terang Kasmidi.
Bahkan, kata Kasmidi, pihaknya sedang mengecek alamat JCH yang gagal berangkat itu.
"Kami bahkan belum tahu alamat JCH itu. Kita cek alamatnya dulu, kita
tanya bagaimana ceritanya pada JCH ini. Setelah itu kita laporkan ke
kepala Kankemenag Aceh Utara," terang Kasmidi.
Petugas Pelunasan ONH Bank Mandiri Lhokseumawe, T Syamsul Bahri yang
dihubungi terpisah menyebutkan belum tahu tentang pemalsuan dokumen JCH
yang menyetor ONH melalui bank tersebut.
"Saya tahu kasus itu justru dari koran. Karena di sini hanya
pelunasan ONH saja. Soal kelengkapan administrasi itu kan di Kankemenag
Aceh Utara. Jadi, kita tidak tahu apakah yang lunas itu atas nama orang
yang sudah meninggal atau atas nama orang yang gagal berangkat itu,"
kata T Syamsul.
Seperti diberitakan sebelumnya, 14 JCH Aceh Utara gagal berangkat haji karena dokumen yang mereka gunakan ternyata palsu. Bahkan, mereka menggunakan paspor haji orang yang sudah meninggal. Kanwil Kemenang Aceh sudah memulangkan
mereka ke kampung halamannya masing-masing kemarin.
Kepala Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Muhammad Akmal SH menyatakan
tak ada kekeliruan pihaknya dalam mengeluarkan paspor untuk JCH di
wilayah itu.
"Kami keluarkan paspor kepada JCH Aceh Utara sesuai dengan
rekomendasi Depag Aceh Utara. Bagi yang tidak sesuai dengan data dari
Depag, langsung ditolak," ujarnya.
Tahun 2013, jumlah paspor JCH Aceh Utara yang dikeluarkan Imigrasi Kelas II Lhokseumawe 328 buah dan Lhokseumawe 130 buah.
"Semuanya sesuai rekomendasi Depag. Kami sangat teliti supaya
pemegang paspor tidak rugi akibat kelalaian kami," ujar Muhammad Akmal
No comments:
Post a Comment